Kasus Korupsi
Gandeng Auditor Negara, KPK Secepatnya Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Proses pemeriksaan dan penelahaan sejumlah barang bukti sangat krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar bisa secepatnya mengumumkan tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan hal itu dalam keterangan resminya, Senin (18/8/2025).
"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible [secepatnya]," ujar Setyo Budiyanto.
Meskipun demikian, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen serta barang bukti relevan yang telah dikumpulkan penyidik.
Menurut Setyo Budiyanto, proses pemeriksaan dan penelahaan sejumlah barang bukti itu sangat krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.
Auditor Negara
Setyo Budiyanto menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kepastian angka kerugian keuangan negara akibat dugaan kasus korupsi alokasi kuota tambahan haji tersebut.
Baca juga: LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80
Baca juga: Senin Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Tipis Rp 2.000 per Gram
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," tandas Setyo Budiyanto.
Penyidik KPK telah menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelum disidik KPK, kasus dugaan penyelewengan alokasi kuota tambahan haji tahun 2024 ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus Angket Haji DPR RI saat itu menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Baca juga: Samsat Keliling di Bekasi-Karawang, Senin ini Tutup, Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Senin 18 Agustus 2025 Tutup, Cuti Bersama HUT ke-80 RI
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis lalu (7/8/2025).
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara.
Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour |
![]() |
---|
Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.