Kasus Korupsi
Gandeng Auditor Negara, KPK Secepatnya Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Proses pemeriksaan dan penelahaan sejumlah barang bukti sangat krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENETAPAN TERSANGKA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Selasa lalu (24/12/2024). KPK berharap bisa segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2024 dan menggandeng auditor negara untuk menghitung kerugian akibat kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri..
Ketiganya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel haji pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, serta di kantor Maktour di Jakarta Timur. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi
Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour |
![]() |
---|
Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.