Rumah Setnov di Pondok Indah Dijaga Orang-orang Berbadan Tegap, Katanya Sudah Dijual ke Orang China
Penjaga rumah Setya Novanto di Pondok Indah, Jakarta Selatan, menyangkal rumah tersebut milik Setya Novanto
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Selain itu, Nunu juga menyebut, keluarga Setya Novanto masih tinggal di rumah yang dibangun di atas tanah tiga kavling tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, dia kerap melihat mobil yang ditumpangi anggota keluarga Setnov dikawal patroli dan pengawalan (patwal).
"Iya, Patwal ada. Kadang-kadang ada, buat anaknya pulang," ungkapnya.
Ia menegaskan, keluarga Setya Novanto lebih sering datang dan pergi dari rumah nomor PU 10-11-12 daripada rumah bernomor PU 16 dan PU 17.
"Lebih aktif lewat sini, lewat belakang (rumah nomor PU 10-11-12)," ucap Nunu.
Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Ia disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.
Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, politikus Golkar tersebut mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).
Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.
Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.
Setelah dipotong remisi 28 bulan 15 hari, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.
Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Setya Novanto, Terpidana Korupsi Rp 2,3 Triliun Dinyatakan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Mantan Penyidik KPK Sebut Para Koruptor, Setya Novanto dkk, Tak Pantas Dapat Remisi |
![]() |
---|
Soal Intervensi Jokowi, Novel Baswedan Sebut Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Sebagai Ketua KPK |
![]() |
---|
Vicky Shu Lakukan Cara Ini agar Tak Larut dalam Kesedihan Jauh dari Anak saat Terpapar Covid-19 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.