Berita Karawang
Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM
Menurutnya, inti dari aturan itu sederhana, siswa yang belum memiliki SIM dilarang membawa motor.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Asep Syarifudin, menanggapi polemik masih banyaknya siswa SMA membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Ia menilai aturan larangan pelajar SMA membawa motor tersebut jangan ditafsirkan sepotong, melainkan dibaca utuh sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat.
"Itu bukan tidak boleh seluruhnya, tapi siswa SMA yang tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Kalau SD dan SMP itu sudah pasti semuanya dilarang," kata Asep pada Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, inti dari aturan itu sederhana, siswa yang belum memiliki SIM dilarang membawa motor.
Baca juga: Marak Tawuran Pelajar di Kabupaten Bekasi, Polisi Minta Pemda dan Orang Tua Bantu Cegah
Sebaliknya, bagi yang sudah cukup umur dan memiliki SIM, tidak ada masalah jika tetap membawa kendaraan ke sekolah.
"Tapi kalau sudah punya SIM, ya tidak ada masalah. Jadi orang tua siswa jangan menafsirkan semua siswa dilarang bawa motor, itu keliru,” ujar Asep.
Ia juga menyoroti kondisi di lapangan, khususnya di daerah yang minim fasilitas transportasi umum.
Menurutnya, tidak realistis bila siswa dipaksa naik angkutan umum, sementara sarana tidak tersedia. Adapun solusinya bagi siswa yang belum memiliki SIM bisa diantar orang tua atau wali.
"Faktanya banyak daerah di Karawang yang transportasi umumnya terbatas. Kalau dipaksa naik angkutan umum, jelas sulit," katanya.
Asep menyebut, aturan ini muncul karena banyak siswa, terutama kelas 10 yang baru masuk SMA, tetap nekat membawa motor padahal belum cukup umur dan belum punya SIM.
"Surat edaran gubernur itu normatif, intinya demi keselamatan anak-anak. Jangan sampai memaksakan diri bawa motor di jalan ramai, itu berisiko tinggi,” katanya.
Sebelumnya, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karawang, Jawa Barat diperbolehkan membawa sepeda motor.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV pada Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Riesye Silvana saat ditemui awak media pada Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan, mereka yang boleh membawa motor ialah yang sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sedangkan yang belum tegas tidak boleh membawa motor.
"Tegas larangan keras bagi siswa SMA dan SMK di wilayah kerjanya Purwakarta, Subang dan Karawang yang ada SIM untuk membawa sepeda motor ke sekolah," katanya.
BERITA VIDEO : DEDI MULYADI MENANGIS PULANGKAN 273 SISWA PULANG DARI BARAK MILITER
Adapun bagi siswa yang sudah memiliki SIM diperbolehkan membawa motor, namun motornya harus dititipkan ke tempat penitipan tidak boleh dibawa ke area lingkungan sekolah.
"Siswa tanpa SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor. Bagi yang sudah memiliki SIM, silakan, tapi motornya harus dititipkan di tempat penitipan, bukan di sekolah," imbuhnya.
Ia juga meminta sekolah wajib melakukan pendataan dan pengawasan ketat terhadap siswa yang memiliki SIM dan membawa motor.
Sekolah yang kedapatan membiarkan siswa tanpa SIM tetap membawa motor akan dikenai teguran, bahkan sanksi lebih lanjut bila pelanggaran terus terjadi.
"Sekolah harus betul-betul data dengan baik, jika ada siswa tanpa SIM bawa motor sekolah kami beri teguran jika masih ada pelanggaran, sanksi penyesuaian akan dijatuhkan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran larangan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) di semua wilayah Jawa Barat untuk membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkoba di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 9 Pejabat di Tugu Pahlawan Surotokunto, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Kejati Tegaskan Eksekusi Putusan Terpidana Ibu Dilaporkan Anak Kandung Kewenangan Kejari Karawang |
![]() |
---|
Dua Jam Sebelum Gempa, Puskesmas Purwasari Roboh Duluan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.