Berita Karawang

Dalam Sidang Pledoi, Terdakwa Chan Bantah Mabuk dan Terlantarkan Valencya dan Keluarga

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Chan Yu Ching membantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap mantan istri Valencya (45) dan keluarga saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (30/11/2021).

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Terdakwa Chan Yu Ching membantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap mantan istri Valencya (45) dan keluarga saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (30/11/2021).

Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.

Dalam pledoinya itu disebutkan terdakwa tidak melantarkan. Justru terdakwa diusir oleh saksi korban yakni Valencya hingga tidak diperkenankan bertemu oleh kedua anaknya.

Baca juga: Perkara KDRT di Karawang, Chan Bantah Valencya Marah karena Dirinya Mabuk Tapi Masalah Keuangan

Saat keluar dari rumah terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 30 juta. Bahkan saat putusan perceraian inkrah terdakwa memberikan uang nafkah hidup dan pendidikan seusai keputusan sebanyak tiga kali sebesar Rp 13 juta dengan total Rp 39 juta.

Bahkan terdakwa membantu dalam proses peminjaman uang Rp 2 miliar untuk usaha saksi korban. Saat terdakwa keluar rumah juga tidak membawa sama sekali uang dan aset apapun.

Bahkan menyerahkan sepenuhnya usaha toko bangunan itu tanpa meminta hasil keuntungan dari toko tersebut. Lalu, terkait tuduhan terdakwa yang mabuk-mabukan dikatakan tidak benar.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kuasa Hukum.

Dikatakan lagi, pertengkaran dikarena persoalan urusan bisnis dan usaha terdakwa yang mengalami rugi.

Terdakwa sebetulnya tidak ingin bercerai dengan Valencya, terbukti beberapa kali melakukan banding hingga akhirnya tak bisa terbendung keinginan saksi korban untuk bercerai.

Saat pelaporan perkara KDRT ini, kedua pihak sudah berusaha melakukan mediasi. Akan tetapi tidak mendapati kesepakatan karena saksi korban menginginkan harta dan aset menjadi atas nama anak-anaknya.

Baca juga: Ayah Ibunya Terdakwa Kasus KDRT, TP2TP2A Karawang: Anak Valencya Masih Butuh Pendampingan Psikolog

Sedang terdakwa menginginkan harta dibagi 50 persen sesuai ketentuan karena harta itu didapati secara bersama-sama.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Chan Yu Ching mantan suami Valencya dituntut enam bulan penjara dan satu tahun percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) utusan Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021) sore.

Pembacaan tuntutan itu setelah agenda pembacaan Replik dari JPU terkait perkara terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan Yu Cing.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono. 

Baca juga: Valencya, Istri Marahi Suami Mabuk-mabukan di Karawang, Akhirnya Bebas dari Tuntutan 1 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.

Halaman
123