TRIBUNBEKASI.COM --- Pemprov DKI Jakarta memperluas ruas ganjil genap di Ibu Kota menjadi 25 titik dari sebelumnya hanya 13 ruas jalan.
Perluasan ganjil genap (Gage) mulai berlaku uji coba pada Senin (6/6/2022).
Kemudian pada Senin (13/6/2022) tilang mulai diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap di 25 titik ruas jalan yang sudah ditentukan.
Adapun ke-12 ruas titik baru Gage ialah Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan merdeka Barat.
Baca juga: Catat, Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Senin 13 Juni 2022, Jika Melanggar Didenda Rp 500 Ribu
Baca juga: Hari Pertama Diberlakukan, Pengendara Kaget Jalan Salemba Raya Masuk Perluasan Ganjil Genap
Namun, terdapat beberapa ruas jalan alternatif yang bisa dilewati selama Gage pada pukul 06.00 - 10.00 WIB.
Berikut jalur alternatif untuk menghindari Gage seperti dilansir dari instagram @DishubDKIJakarta pada Rabu (8/6/2022).
Ganjil genap di kawasan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M. H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
BERITA VIDEO : ATURAN GANJIL GENAP MASIH DIBERLAKUKAN