Berita Jakarta

Diperiksa Nyaris 13 Jam, Mantan Presiden ACT Ahyudin Tegaskan Santunan Boeing Bukan Bentuk Uang

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) malam.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Brigjen Ahmad Ramadhan

Gelar Perkara

Diberitakan sebelumnya, untuk menentukan nasib dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar, dalam dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi korban Lion Air JT-610, Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa gelar perkara itulah yang akan menentukan apakah kasus itu bakal dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Meski Resmi Mundur, MAKI Minta Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli Hingga Selesai

Baca juga: Dengar Info Istri Pacaran Sama Pria Lain, Kenzi Geram Hingga Nekat Siram Air Keras ke Anak dan Istri

Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah melakukan audit keuangan dari 2 sumber pendanaan yang dikelola ACT. Audit keuangan itu dilakukan oleh akuntan. 

"Yakni pertama pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korbannya dengan total Rp138 miliar," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu diantaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Baca juga: Lili Pintauli Resmi Mundur, Sidang Etik KPK Terkait Gratifikasi MotoGP Mandalika Dinyatakan Gugur

Baca juga: Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Sapu-sapu Tewas di Kali Kramat Jati

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. 

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Brigjen Ahmad Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Halaman
1234