Berita Kriminal

Soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Komnas HAM Peringati LPSK Tak Campuri Tupoksi Lembaga Lain

Editor: Panji Baskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komnas HAM peringatkan LPSK tak campuri urusan tupoksi lembaga lain soal pengusutan dugaan pelecehan seksual dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J Foto Kolase: istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Edwin mengatakan, kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Salah satu alasannya, saat di Magelang a da Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.

Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.

"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).

"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."

Bareskrim Akan Usut Kalau.....

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akui, pihaknya akan memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Namun dengan catatan, kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi tersebut didukung dengan alat bukti yang cukup.

"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022) dikutip dari Kompas.TV.

Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.

Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu.

Termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia.

Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.

Namun, ia menuturkan, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

Halaman
123