TRIBUNBEKASI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sempat menanggapi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menanggapi sikap LPSK mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memperingatkan LPSK agar tak mencampuri tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.
Peringatan Ahmad itu, disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut adanya kejanggalan pada dugaan kekerasan seksual dialami Putri Candrawathi.
Baca juga: Ini Keraguan LPSK Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi
Baca juga: LPSK Masih Terheran-heran Soal Pengakuan Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Dilakukan Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi, LPSK Sebut Ada Kejanggalan
Taufan meminta agar LPSK fokus untuk menjamin keselamatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri.
"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain" ujarnya Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, LPSK tidak semestinya mengomentari hasil kerja lembaga lain, termasuk Komnas HAM.
Sebab, lanjut dia, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.
Menurutnya, kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah, tetapi setelah memeriksa empat saksi dan dibantu oleh dua ahli psikologi.
"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," ucap dia.
Penjelasan LPSK
Sebelumnya diberitakan, LPSK menyebut ada tujuh kejanggalan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari tujuh kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya, ia baru bisa membeberkan enam di antaranya.
Sebab, kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan diperbaharui jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," ujar dia.