Eks napi korupsi itu juga dinilai telah mendapat hukuman atas perbuatannya.
Baca juga: Liga 2: FC Bekasi City Optimistis Pertahankan Tahta Group Tengah Kontra PSIM Jogja
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 19 September 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
"Kita kembalikan kepada masyarakat dan partai politik menilai persoalan itu," kata dia.
Adapun terkait itu Partai Nasdem sendiri, kata Saan Mustopa, masih menunggu dinamika.
Pada pemilu 2019 lalu, tak ada eks napi korupsi yang nyaleg di partai besutan Surya Paloh itu.
"Untuk Nasdem kita masih lihat dinamikanya (menerima calon eks napi korupsi)," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, mantan napi kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin, 19 September 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin, 19 September 2022, di Carrefour Harapan Indah, Cek Syaratnya
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, dalam membuat aturan penyelenggaraan pemilu, pihaknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak untuk dipilih, ujar Idham, sedianya telah diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Lalu, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Kemudian, kata Idham, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah mengatur hak untuk memilih dan dipilih.