"Jadi saat ini kalau ada yang melanggar apabila ditemukan petugas kami memberikan imbauan kepada masyarakat saja," kata Jhoni dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (2/11/2022).
Untuk mekanisme penilangan sendiri, Jhoni menegaskan saat ini pihaknya masih memaksimalkan penilangan melalui ETLE atau tilang elektronik yang sudah tersedia.
Oleh sebab itu, sesuai instruksi Kapolri, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan memberikan penindakan berupa surat tilang apabila ada pelanggaran di lapangan.
"Jadi kami mengimbau masyarakat agar semua patuh dan sadar akan aturan lalu lintas sehingga kelancaran lalu lintas bisa kita wujudkan," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)