TRIBUNBEKASI.COM — Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak kuasa menahan tangis saat mendengar dirinya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara itu,Bharada E yang mengenakan kemeja berwarna putih tampak menunduk.
Para pendukung Bharada E juga terlihat berteriak di ruang sidang, bahkan hingga ada yang ikutan menangis mendengar tuntutan jaksa tersebut.
Akibatnya, suasana persidangan berubah riuh dan sempat di skors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.
"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu Imam Santoso, Rabu (18/1/2023).
BERITA VIDEO: MOMEN JAKSA DISORAKI PENGUNJUNG SIDANG SAAT TUNTUT PUTRI CANDRAWATHI 8 TAHUN PENJARA
Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya.
Untuk informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Sampah di TPA Burangkeng Kembali Longsor, Pelayanan Ditutup Sementara
Baca juga: Angka Perceraian di Karawang Meningkat Tiap Tahunnya, Judi hingga Poligami jadi Faktor Pemicunya
Baca juga: Pelatih Persipasi Dukung Erick Thohir Jadi Ketum PSSI
Baca juga: Emak-emak di Cikarang Rugi Belasan Juta Ditipu-tipu Sales Panci
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)