Penembakan Brigadir J

Bharada E Divonis 1 tahun 6 bulan Penjara oleh Majelis Hakim

Penulis: Nurmahadi
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memberikan vonis kepada Bharada E penjara 1 tahun 6 bulan

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim

Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Yakin, Kliennya bisa Bebas

Baca juga: Dapat Dukungan dari Akademisi, Richard Eliezer tetap Cemas Menanti Keputusan Hakim

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa. (m41)