Penembakan Brigadir J

Pendukung Bharada E Sebut Hakim telah Menjunjung Kejujuran saat Memutuskan Putusan

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sorak Sorai Pendukung Bharada E Usai Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Rabu (15/2/2023)

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sorak Sorai Pendukung Bharada E usai hakim memvonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (Tribun Bekasi/Ramadhan L Q)

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (m31)