TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pasca vonis hakim yang memutus hukuman Richard Eliezer atau Bharada E satu tahun enam bulan penjara, banyak yang bertanya-tanya apakah polisi muda yang punya banya fans ini masih bisa bertugas menjadi polisi.
Dengan menjalani hukuman tersebut, Bharada E masih terhitung muda.
Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu lahir di Manado 14 Mei 1998.
Polri angkat bicara terkait putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer atau Bharada E satu tahun enam bulan penjara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan tersebut.
Terkait apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata dia, kepada wartawan pada Kamis (16/2/2023).
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC (Justice Collaborator). Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak tak Kuasa Menahan Tangis Usai Vonis Bharada E
Baca juga: Pendukung Bharada E Sebut Hakim telah Menjunjung Kejujuran saat Memutuskan Putusan
Sidang KKEP, tutur Dedi, sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam, tetapi belum dapat disebut waktunya.
Begitu pun keputusan apakah Bharada E turun jabatan atau tetap.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
"Kita tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," sambungnya. (m31)
--