Berita Bekasi

Antisipasi Maraknya TPS Liar, UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Bentuk Tim Patroli Malam Hari

Penulis: Rangga Baskoro
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sumardi.

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN UTARA — Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sumardi menjelaskan pascalibur Lebaran 2023, tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayahnya semakin menjamur.

"Hampir semua wilayah kami bisa sebutkan banyak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, baik di Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan Sukawangi," kata Sumardi saat ditemui di Tambun Utara, Rabu (10/5/2023).

Sumardi menjelaskan sampah-sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut, biasanya dibuang oleh warga pada saat malam hari. 

Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, pihaknya berencana membentuk Tim Patroli Malem (Palem) bekerja sama dengan sejumlah instansi.

"Karena kebanyakan masyarakat buang sampah sembarangan di malam hari. Kedepannya, kami akan bentuk Tim Palem bersama TNI Polri untuk memberikan pemahaman yang baik ke masyarakat," ujarnya.

BERITA VIDEO: PEMKAB BEKASI MULAI ANGKUTI SAMPAH DI KALI JAMBE

Sepertinya namanya, Tim Palem akan bergerak di malam hari, utamanya di wilayah yang dijadikan lokasi TPS liar.

Sejumlah petugas akan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi.

"Kabupaten Bekasi masih berstatus darurat sampah di mana TPA Burangkeng sudah sangat overload diperparah dengan jumlah armada dan personel kami yang terbatas dan harus melayani masyarakat yang semakin banyak," tutur Sumardi.

Baca juga: Bikin Resah Buruh Kawasan Industri, Komplotan Begal Diringkus, Satu Pelaku Masih Buron

Baca juga: Naik Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Rp 1.072.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Selain edukasi, tim juga akan menyosialisasikan mengenai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dimana terdapat sanksi dendan sebesar Rp50 juta dan atau kurungan penjara maksimal 5 bulan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Kami UPTD sebagai monitoring, sedangkan penindakannya sendiri dari Satpol PP sebagai penegak perda. Ada aturan dalam Perda Nomor 4 tahun 2012, di sana ada sanksi pidananya bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya. 

Hamparan Sampah

Sebelumnya diberitakan, hamparan sampah sepanjang 150 meter tersumbat di aliran Kali Jambe di Kampung Kramat Mundu, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Sampah yang didominasi plastik dan batang kayu itu, tersangkut tepat di bawah jembatan Kramat Mundu sejak beberapa hari lalu.

Oleh sebab itu, UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan pengangkutan sampah dengan mengerahkan satu unit alat berat.

Baca juga: Pohon Mahoni Setinggi 8 Meter Hanyut di Kali Jambe, Sumbat Aliran dan Picu Genangan Sampah

Baca juga: Viral, Pria Palak Pedagang Buah di Rengasdengklok, Pelaku Langsung Ditangkap

Halaman
1234