Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masuk Lingkaran Sabu Bersama Teddy Minahasa, Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. 

Tuntutan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Diketahui, Kasranto terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa.


Adapun vonis terhadap Kasranto dijatuhkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Baca juga: Istri Siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Baca juga: Jelang Putusan Vonis, Kuasa Hukum Sebut Dody Prawiranegara Asam Lambungnya Naik


Menurut Hakim Jon, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan memberatkan untuk Linda sehingga dijatuhi vonis 17 tahun. Tiga hal memberatkan tersebut, di antaranya: 

1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika;

2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;

3. Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepolisian Sektor Kalibaru;


"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," kata Hakim Jon Sarman.

"Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik untuk masyarakat," lanjutnya.

4. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri.

Halaman
12