Pembunuhan Berantai

Dituntut Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Cs, Ingin Ditemui Keluarga

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sesaat sebelum mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023). Ketiga terdakwa itu dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Bekasi.

Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.

Ditunda Lima Kali

Sebelumnya diberitakan bahwa sidang tuntutan pada kasus pembunuhan berantai atasnama terdakwa Wowon Cs di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, kembali ditunda untuk yang kelima kalinya, Senin (25/9/2023).

Lagi-lagi, penyebabnya adalah belum siapnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk membacakan tuntutan.

Padahal, ketiga pelaku pembunuhan berantai tersebut, yaitu Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. 

Dikutip dari Kompas.com, Kuasa hukum Wowon Cs, Arya Dinda menyatakan kecewa terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut untuk yang kelima kalinya.

Baca juga: Jadi Anak Artis, Naura Ayu Sering Dapat Komentar Negatif 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 2 Oktober 2023

"Kecewa ya karena memang harus ditunda lagi, kami ingin ini biar cepat selesai, tapi mau tidak mau kami menunggu jaksa," ujar Arya Dinda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).

"Kecewa pasti sih, karena berlarut-larut," sambung Arya Dinda.

Sementara itu, meski sudah ditunda hingga lima kali, ketiga terdakwa yakni Wowon, Solihin, dan Dede tidak mengeluhkan penundaan sidang tuntutan tersebut.

"Kalau untuk terdakwa sendiri sih mau tidak mau mengikuti alur saja," kata Arya Dinda.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penasihat hukum para terdakwa kasus pembunuhan berantai itu, Arya Dinda menyatakan sudah menyusun pembelaan.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 2 Oktober 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 2 Oktober 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

"Ya kami sudah menyusun untuk pembelaan mereka dan mereka sudah mengakui minimal mereka hanya ingin diringankan saja," ujarnya.

Arya Dinda pun menyebut, kemungkinan besar hal yang bakal meringankan hukuman ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai tersebut yakni faktor usia.

"Ya mungkin usia kali ya (yang meringankan), usia mereka yang sudah lansia gitu dan mereka juga (janji) mau berbuat yang lebih baik lagi," papar dia.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: ASN Pemkab Bekasi Laksanakan Salat Istisqa Minta Turun Hujan

Baca juga: Polisi Amankan Belasan Orang Pelaku Pungli Sopir Truk di Babelan

Halaman
1234