TRIBUNBEKASI.COM — Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berantai, yakni Wowon Erawan alias Aki mengaku ingin bertemu keluarganya usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Keinginan bertemu keluarga itu diungkapkan Wowon pada saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas usai menjalani sidang tuntutan dirinya.
"Saya mau ketemu keluarga, udah lama enggak ketemu keluarga," ucap kakek 60 tahun itu di Pengadilan Negeri Bekasi.
Sementara terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Wowon tak banyak bicara.
Dirinya hanya menjawab singkat pada saat ditanyai bagaimana responnya atas hukuman mati tersebut.
BERITA VIDEO : FAKTA PEMBUNUHAN BERANTAI CIANJUR-BEKASI, SELAIN MERACUNI, DULOH JUGA CEKIK KORBAN HINGGA TEWAS
"Ya begitulah," ujar Wowon singkat.
Meski begitu, Wowon pun mengaku akan tetap menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
"Iya (bakal sampaikan pembelaan)," jelasnya.
Baca juga: Bikin Resah, Polisi Tangkap Empat Orang Geng Motor di Purwasari
Baca juga: Ditinggal Mandi, Sepeda Motor Warga Cikarang Raib Dicuri
Tak Pernah Dijenguk
Terkait hal ini sebelumnya dilansir TribunJakarta.com, terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs tak pernah dijenguk keluarga.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Wowon CS, yaitu Arya Dinda saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi.
Arya Dinda mengatakan, ketiga terdakwa Wowon Herawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin sejauh ini dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah sehat semuanya mereka bisa menerima, terlepas nanti dari tuntutan jaksa bagaimana, lebih menerima," kata Dinda, Senin (25/9/2023).
Dari ketiga terdakwa, kuasa hukum hanya pernah berkomunikasi dengan keluarga dari terdakwa Solihin alias Duloh.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Bekasi
Baca juga: Tarif Parkir Disinsentif bagi Mobil yang Belum atau Gagal Uji Emisi Mulai Dikenakan di Pasar