TRIBUNBEKASI.COM — Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berantai, yakni Wowon Erawan alias Aki mengaku ingin bertemu keluarganya usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Keinginan bertemu keluarga itu diungkapkan Wowon pada saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas usai menjalani sidang tuntutan dirinya.
"Saya mau ketemu keluarga, udah lama enggak ketemu keluarga," ucap kakek 60 tahun itu di Pengadilan Negeri Bekasi.
Sementara terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Wowon tak banyak bicara.
Dirinya hanya menjawab singkat pada saat ditanyai bagaimana responnya atas hukuman mati tersebut.
BERITA VIDEO : FAKTA PEMBUNUHAN BERANTAI CIANJUR-BEKASI, SELAIN MERACUNI, DULOH JUGA CEKIK KORBAN HINGGA TEWAS
"Ya begitulah," ujar Wowon singkat.
Meski begitu, Wowon pun mengaku akan tetap menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
"Iya (bakal sampaikan pembelaan)," jelasnya.
Baca juga: Bikin Resah, Polisi Tangkap Empat Orang Geng Motor di Purwasari
Baca juga: Ditinggal Mandi, Sepeda Motor Warga Cikarang Raib Dicuri
Tak Pernah Dijenguk
Terkait hal ini sebelumnya dilansir TribunJakarta.com, terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs tak pernah dijenguk keluarga.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Wowon CS, yaitu Arya Dinda saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi.
Arya Dinda mengatakan, ketiga terdakwa Wowon Herawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin sejauh ini dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah sehat semuanya mereka bisa menerima, terlepas nanti dari tuntutan jaksa bagaimana, lebih menerima," kata Dinda, Senin (25/9/2023).
Dari ketiga terdakwa, kuasa hukum hanya pernah berkomunikasi dengan keluarga dari terdakwa Solihin alias Duloh.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Bekasi
Baca juga: Tarif Parkir Disinsentif bagi Mobil yang Belum atau Gagal Uji Emisi Mulai Dikenakan di Pasar
Sisanya lanjut dia, tak ada kabar apalagi menyempatkan diri untuk menjenguk Wowon cs di rumah tahanan (rutan).
"Masih kita tunggu dari pihak keluarga terdakwa sampai saat ini belum ada konfirmasi (kabar) apapun," jelas dia.
Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur sejauh ini sudah sampai tahap agenda pembacaan tuntutan, hanya saja Jaksa belum juga merampungkan berkasnya.
Lima kali agenda sidang pembacaan tuntutan digelar selalu ditunda, pihak terdakwa hanya bisa pasrah menunggu prosedur.
Dinda mengatakan, pihaknya telah menyusun nota pembelaan untuk ketiga terdakwa. Hal yang dapat meringankan hanya faktor usia.
"Mungkin usia kali ya (hal yang meringankan), usia mereka sudah lansia gitu dan mereka juga mau berbuat yang lebih baik lagi," terangnya.
Baca juga: Menolak Disebut Band Pelestari, T-Koes Bakal Tetap Berkarya Usai Ada Pelarangan Keluarga Koes Plus
Baca juga: Remaja Meregang Nyawa Gara-Gara Aksi Balap Liar
Dituntut Hukuman Mati
Trio terdakwa kasus pembunuhan berantai atau kasus serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).
Jaksa Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa tersebut telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu terhadap para korbannya.
Ketiga korban yang dihabisi nyawanya oleh para pelaku tersebut diantaranya adalah Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M. Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat membacakan tuntutan.
Jaksa Omar Syarief juga menyebut hal yang memberatkan Wowon Cs yaitu mereka telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.
"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucap Jaksa Omar Syarief.
Sebagai informasi, kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Bertahan di Angka Rp 1.049.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Lima Pelajar Bawa Senjata Tajam Diduga Hendak Tawuran di Serang Baru, Diciduk Polisi
Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.
Ditunda Lima Kali
Sebelumnya diberitakan bahwa sidang tuntutan pada kasus pembunuhan berantai atasnama terdakwa Wowon Cs di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, kembali ditunda untuk yang kelima kalinya, Senin (25/9/2023).
Lagi-lagi, penyebabnya adalah belum siapnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk membacakan tuntutan.
Padahal, ketiga pelaku pembunuhan berantai tersebut, yaitu Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Dikutip dari Kompas.com, Kuasa hukum Wowon Cs, Arya Dinda menyatakan kecewa terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut untuk yang kelima kalinya.
Baca juga: Jadi Anak Artis, Naura Ayu Sering Dapat Komentar Negatif
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 2 Oktober 2023
"Kecewa ya karena memang harus ditunda lagi, kami ingin ini biar cepat selesai, tapi mau tidak mau kami menunggu jaksa," ujar Arya Dinda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).
"Kecewa pasti sih, karena berlarut-larut," sambung Arya Dinda.
Sementara itu, meski sudah ditunda hingga lima kali, ketiga terdakwa yakni Wowon, Solihin, dan Dede tidak mengeluhkan penundaan sidang tuntutan tersebut.
"Kalau untuk terdakwa sendiri sih mau tidak mau mengikuti alur saja," kata Arya Dinda.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penasihat hukum para terdakwa kasus pembunuhan berantai itu, Arya Dinda menyatakan sudah menyusun pembelaan.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 2 Oktober 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 2 Oktober 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
"Ya kami sudah menyusun untuk pembelaan mereka dan mereka sudah mengakui minimal mereka hanya ingin diringankan saja," ujarnya.
Arya Dinda pun menyebut, kemungkinan besar hal yang bakal meringankan hukuman ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai tersebut yakni faktor usia.
"Ya mungkin usia kali ya (yang meringankan), usia mereka yang sudah lansia gitu dan mereka juga (janji) mau berbuat yang lebih baik lagi," papar dia.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: ASN Pemkab Bekasi Laksanakan Salat Istisqa Minta Turun Hujan
Baca juga: Polisi Amankan Belasan Orang Pelaku Pungli Sopir Truk di Babelan
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17). Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.
Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Kembali dijadwalkan
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, yaitu Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin kembali dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).
Sidang tuntutan ini sempat ditunda beberapa kali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Omar Syarif Hidayat belum siap.
Sidang tuntutan pertama kali diagendakan pada Selasa (29/8/2023) lalu, namun JPU belum siap membacakan tuntutannya.
Jaksa Omar Syarif Hidayat juga meminta penundaan sidang tuntutan pada agenda sidang berikutnya, yaitu pada Selasa (5/9/2023), Selasa (12/9/2023), dan Senin (18/9/2023) lalu.
Pada sidang dakwaan digelar pertama kali pada Selasa (4/7/2023) lalu, ketiga pelaku pembunuhan berantai tersebut, didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Turun Rp 1.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Jadi Segini, Simak Detailnya
Baca juga: Siskaeee Jalani Pemeriksaan Terkait Film Porno, Siap Buka-Bukaan kepada Penyidik Polda
"..dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," bunyi kutipan dakwaan JPU terhadap ketiga pelaku tersebut.
Masuk persidangan
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sudah masuk persidangan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut, berkas perkara pembunuhan berantai tersebut berstatus P21 atau lengkap sejak 11 Mei 2023.
Lima hari kemudian atau tepatnya 16 Mei 2023, pihaknya melimpahkan berkas kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
"Sudah (P21). P21 tanggal 11 Mei," ujar Panjiyoga, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/7/2023).
"Pelimpahan tahap 2 (tanggal) 16 Mei (2023)," sambung dia.
Ia menambahkan, saat ini perkara pembunuhan berantai itu sudah memasuki sidang kedua.
Dalam pencarian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, perkara Wowon Cs terdaftar dengan nomor perkara 250/Pid.B/2023/PN Bks.
Baca juga: Polisi Temukan lagi Jasad Korban Pembunuhan Berantai Mbah Slamet, jadi 12 Orang
Adapun Omar Syarif Hidayat sebagai jaksa penuntut umum dan tiga terdakwa adalah Wowon Erawan alias Aki.
Lalu Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.
Siap terima hukuman mati
Tersangka Solihin alias Duloh (63) mengaku menyesali perbuatannya usai membunuh sembilan orang yang terdiri dari anak, istri, hingga para korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Ia yang menjadi eksekutor mengatakan siap menerima segala hukuman, termasuk hukuman mati.
"Siap (dihukum berat), siap (dihukum mati)," kata Solihin, saat ditampilkan ke publik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
"Apa saja (hukumannya) yang itu dilaksanakan, saya terima," sambung dia.
BERITA VIDEO : WOWON ERAWAN GEMAR NIKAHI ANAK TIRI, ISTRI DIBUNUH KOMPLOTAN
Perbuatannya membunuh korban itu karena perintah dari sosok 'Aki Banyu' yang diketahui diperankan oleh Wowon Erawan alias Aki.
"Karena sudah menerima membunuh orang-orang banyak itu, saya siap selalu," ucapnya.
Solihin bahkan mengaku khawatir usai membunuh korban kedua.
Tetapi ia hanya bisa pasrah lantaran iming-iming uang Rp500 juta dari Wowon.
Uang diberikan jika sudah selesai melakukan pembunuhan seluruh target.
"Kalau (bunuh) pertama nggak takut, sesudahnya takut. Nggak bisa tidur. Ya kemarin (pembunuhan di Bekasi) juga sama kepikiran. Takut," kata dia.
BERITA VIDEO : AKTOR PEMBUNUHAN BERANTAI BEKASI-CIANJUR TERNYATA PUNYA 6 ISTRI, 3 DIANTARANYA DIBUNUH
"Tapi pasrah aja, (karena) demi duit itu (janji uang Rp500 juta), sudah uang sama sakti gitu (janji Wowon)," sambungnya.
Para tersangka terdiri dari Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.
Urutan kematian korban pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki cs, terungkap.
Adapun total korban tewas dibunuh Wowon cs ada sembilan orang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Halimah menjadi korban pertama yang dibunuh pada 2016.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 25 September 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 25 September 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Untuk diketahui, Halimah merupakan istri kelima Wowon yang mana mereka nikah secara sirih.
"Urutannya itu pertama Halimah tahun 2016," kata Panjiyoga, dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Lima tahun berselang, tepatnya pada 2021, giliran empat orang yang menjadi korban oleh para tersangka dalam tahun yang sama.
"Siti 2021, Noneng 2021, Wiwin 2021, Farida 2021," ujar Panjiyoga.
"(Untuk korban tewas Farida, keluarga mengetahui) begitu pas kami kasih tahu, sebelumnya (keluarga) tahunya Farida masih kerja," sambung dia.
Korban berikutnya adalah Bayu (2), anak Wowon dari hasil pernikahan siri dengan Ai Maimunah.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Exedy Manufacturing Indonesia Butuh Tenaga Operator Warehouse
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Cari 50 Operator Produksi
Jasad Bayu dikuburkan di sebuah lubang di kediamannya di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
Setelah itu, tiga korban lainnya di Bekasi yang dibunuh antara lain Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Riswandi.
"Bayu 2022, terus yang di Bekasi (tiga orang) 2023," ucap Panjiyoga.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan; Kompas.com/Firda Janati; Wartakotalive.com, Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News