TRIBUNBEKASI.COM — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) petang.
Politikus Partai NasDem itu digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dari salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 19.16 WIB, SYL langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan bahwa selama pemeriksaan tersebut kliennya disodori 25 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Ervin Lubis mendampingi pemeriksaan SYL sejak sekitar pukul 23.00 WIB.
BERITA VIDEO: SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KASUS KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?
"Dari jam 11 ya (kami diizinkan masuk) tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan besok (hari ini-red)," ucap Ervin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) dini hari.
Hanya saja Ervin belum mengetahui kapan kepastian pemeriksaan SYL dilanjutkan oleh penyidik.
Hingga kini, tim pengacara SYL masih menunggu pemberitahuan dari penyidik KPK.
Baca juga: Antonio Blanco Jr Tak Kesulitan Beradegan Mesra dengan Zoe Abbas Jackson di Sinetron Terbaru
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 13 Oktober 2023 Cek Lokasinya
Ervin Lubis mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.30 WIB sejak Kamis sampai dengan Jumat tersebut.
"Tadi pemeriksaannya dinyatakan selesai sekira pukul 03.30 WIB," katanya.
KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Kasdi Subagyono sendiri sudah ditahan oleh KPK sejak Rabu (11/10/2023) kemarin.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 13 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 13 Oktober 2023, Simak Persyaratannya
Konstruksi Perkara