Kasus Korupsi

Dijemput Paksa, SYL Diperiksa KPK Hingga Pukul 03.30, Disodori 25 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa KPK, Kamis (12/10/2023) malam.

KPK membeberkan bahwa selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. 

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam. 

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.

Johanis Tanak mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Butuh Tenaga Operator Packing PPIC

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dijadwalkan Diperiksa Jumat Besok

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Johanis Tanak. 

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya. 

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jemput Paksa

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menempuh upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023). 

Padahal, sebelumnya SYL dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat (13/10/2023) besok.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Cari Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Butuh Product Designer

KPK sendiri telah mengumumkan secara resmi penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, SYL memilih bungkam ketika digiring aparat kepolisian.

Kedua tangan politikus Partai NasDem itu nampak diborgol dan wajah SYL tidak terlihat jelas karena mengenakan masker. 

BERITA VIDEO: RESMI JADI TERSANGKA, EKS MENTAN SYAHRUL YASIN LIMPO BELUM DIPAJANG KPK 

Halaman
1234