Pemilu 2024

Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen memberikan keterangan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melakukan revisi terkait aturan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 16 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 16 November 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Gugatan Hukum

Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres)

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mewakili aktivis pembela demokrasi 98 itu, TPDI meminta ganti rugi hingga Rp 1 trilun.

Advokat TPDI, Patra M Zen menegaskan bahwa diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI mendampingi Prabowo Subianto adalah ilegal.

Oleh karenanya, ia meminta agar KPU membatalkan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.

"Pertama kami minta menghukum dan memerintahkan tergugat 1 yaitu KPU untuk melakukan penghentian proses, saya ulang ya, untuk menghentikan proses pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," tandas Patra M Zen, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Aktivis 98 Gugat KPU, Anwar Usman, hingga Jokowi karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

"Ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp 1 triliun," lanjut dia.

Patra M Zen berujar, apabila gugatannya di PN Jakarta Pusat terbukti, maka pihaknya mendesak agar KPU mau memohon maaf di berbagai platform media kepada para aktivis demokrasi.

Selain itu, permintaan maaf itu harus dilakukan kepada masyarakat umum.

"Bahwa KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan karena telah menerima berkas pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu tahun 2024, sebelum kami melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023," ujar Patra M Zen membunyikan kalimat permohonan maaf yang harus diutarakan KPU.

"Oleh karenya dalam kesempatan ini saya minta maaf kepada tuan Petrus Hariyanto, tuan Firman Tendry Masengi, dan tuan Azwar Furgudyama, serta masyarakat umum dan kalayak ramai," imbuhnya.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Banyak Baliho Kaesang di Kawasan Tanjung Duren, Warga Keluhkan Jalanan Jadi Tak Indah Lagi

Halaman
1234