Pemilu 2024

Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen memberikan keterangan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Untuk diketahui, Patra dan para aktivis menyoroti soal penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu.

Di mana saat itu, KPU masih mengggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang masih mengatur syarat minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Sementara KPU membuat revisi baru sesuai aturan MK mengenai batas usia capres cawapres, pada 3 November 2023 atau setelah pendaftaran capres cawapres ditutup, sehingga mereka mempertanyakan mengapa pendaftaran Prabowo-Gibran masih mengggunakan aturan yang lama, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia baru capres cawapres.

Maka dari itu menurut Patra M Zen, majunya Gibran sebagai cawapres tidaklah sah. 

Ajukan Gugatn

Sebelumnya diberitakan bahwa Aktivis 98 yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda

Baca juga: Sidang Putusan Cerai Digelar Siang Ini, Inara Rusli Siapkan Mental Pisah dengan Virgoun

Gugatan itu diajukan TPDI karena Gibran Rakabuming Raka diloloskan sebagai calon wakil presiden (Wapres) mendampingi Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut dilayangkan TPDI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023. 

Advokat TPDI, Patra M Zen menyatakan bahwa pihaknya menggugat KPU sebagai tergugat I, Anwar Usman sebagai tergugat II, dan Jokowi sebagai turut tergugat.

Selain itu, Patra dan tim juga menggugat Prof Dr Pratikno selaku turut tergugat II.

Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra  M Zen saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.

Menurut Patra M Zen, seharusnya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan baru, namun kenyataannya tidaklah demikian. 

Artinya, kata Patra M Zen, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.

"Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," pungkasnya.

Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Kejagung Sita Ruko di Karawang

Baca juga: Efek Ekor Jas Anies-Cak Imin, Pemilih PKB di Karawang Potensi Bertambah 30 Persen

Halaman
1234