"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari Dwipayana, Jumat lalu, 22 Desember 2023.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD, Jenazah Bakal Diterbangkan ke Papua
Baca juga: Soal Status Penahanan Lukas Enembe, KPK Ungkap Telah Dibantarkan Sejak Akhir Oktober 2023 Lalu
Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Merespons pihak Istana, Firli Bahuri kemudian merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.
Firli Bahuri pun mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Jokowi.
Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut.
Dia juga menanti keputusan dari Presiden Jokowi.
Baca juga: KPU Karawang Gelar Bimtek Tungsura dan Aplikasi Sirekap untuk Seluruh PPS dan PPK
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sebelum Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tak Tunjukkan Tanda-Tanda Istimewa
Pada lain sisi, Dewas KPK tidak khawatir pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK disetujui Presiden Jokowi.
Hal itu mengingat, Dewas KPK sudah menentukan hukuman etik yang akan dijatuhkan kepada Firli meskipun belum diumumkan ke publik.
Pastikan hadir
Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri memastikan kliennya akan hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Rabu ini, 27 Desember 2023.
"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian Iskandar, Selasa malam, 26 Desember 2023.
Meski begitu, Ian Iskandar tak menjelaskan lebih detil kliennya akan datang pukul berapa ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tambahan.
Baca juga: Respon Pernyataan Cak Imin, TKN Prabowo-Gibran Ungkap Masyarakat Kalimantan Menyambut Gembira IKN
Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Bekasi Bangun 625 Jamban Sepanjang 2023
Jika merujuk pada undangan pihak kepolisian, jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Ian Iskandar menambahkan, dalam pemeriksaannya nanti, Firli Bahuri akan membawa sejumlah bukti, meski tak disebutkan bukti apa yang akan dibawa.
"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," jelasnya.