Pemilu 2024

Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Kena Sanksi Keras DKPP, Ini Respon Bawaslu dan Ganjar Pranowo

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dia menuturkan, lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) hingga KPU harus bisa menjaga etika.

"Dan lihat lah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat dari proses demokrasi ini?" ungkap Ganjar Pranowo.

Baca juga: Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Tetap Jalani Olahraga Rutin, Berenang  

Baca juga: Timnas AMIN Optimistis Anies Baswedan Tampil Maksimal dalam Debat Capres Pamungkas

Ganjar menjelaskan, wajar ketika kelompok sipil masyarakat mulai dari sivitas akademik hingga tokoh agama menyampaikan keprihatinannya terhadap demokrasi.

"Maka ini alert untuk demokrasi kita, hati-hati yah peluit sudah ditiupkan oleh rakyat. Kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini, maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang," imbuhnya.

Pakar Nilai Bisa Batalkan Penetapan Gibran

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti turut menyoroti putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. 

Menurutnya hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), mengingat putusan tersebut merupakan putusan ihwal etik. 

"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin, 5 Februari 2024. 

Baca juga: Disambut Ribuan Massa, Gibran Ditemani Airlangga Gelar Kampanye Terbuka di Stadion Cikarang

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Iwatani Industrial Gas Indonesia Butuh Operator Produksi

Namun di satu sisi hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu. 

"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," jelas.

"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri. 

Lebih lanjut, ia juga menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian. 

"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," pungkasnya. 

Baca juga: Amukan Si Jago Merah yang Hanguskan Ruko Konveksi Ini Renggut Empat Korban Jiwa, Kerugian Rp 1 M

Baca juga: Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Hentikan Sementara Operasional Perusahaan Produksi Ban

Tanggapan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menguatkan anggapan bahwa putusan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari tak mempengaruhi putusan kelembagaan. 

Halaman
1234