Pemilu 2024

Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Kena Sanksi Keras DKPP, Ini Respon Bawaslu dan Ganjar Pranowo

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena melanggar etik telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Selain Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU lainnya juga turut mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024.

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi peringatan keras tersebut adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membacakan empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun di Angka Rp 1.140.000 Per Gram

Baca juga: Terdampak Banjir, KPU Karawang Pindahkan Lima Lokasi TPS Pemilu 2024

Dalam perkara tersebut, Ketua KPU dan semua Anggota KPU RI menjadi pihak yang teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

Sementara KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Baca juga: Cermati Pilpres 2024, Civitas Academica UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Minta Jokowi Netral 

Baca juga: Tangkap 27 Tersangka, Polrestro Bekasi Sikat Pelaku Curanmor dan Begal

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," tandas Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Tanggapan Ketua KPU

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri Hasyim Asy'ari tidak mau berkomentar soal putusan atas dirinya yang dinyatakan melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. 

"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim Asy'ari di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 5 Februari 2024.

"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," imbuh Hasyim Asy'ari. 

Halaman
1234