“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 5 Februari 2024.
Mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP, Rahmat Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar.
Sebas hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU RI lainnya yang dikenai sanksi.
Dalam hal putusan telah dilaksanakan atau tidak, kata Rahmat Bagja, Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi hal itu.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Warga Binaan Lapas Karawang Mengaku Bingung Tidak Kenal Calonnya
Baca juga: Nusron Wahid Sebut Tidak Ada Peristiwa Politik Baru dari Mundurnya Ahok dari Pertamina
“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, itu yang sanksinya,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Fersianus Waku)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News