Pemilu 2024

Mahfud MD Tegaskan Mahkamah Konstitusi Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Tergantung Hal Ini 

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD memberikan keterangan saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024.

TRIBUNBEKASI.COM — Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu).

Mahfud MD menegaskan hal itu saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024.

Mahfud MD pun mencontohkan ketika dirinya menjabat sebagai Ketua MK pernah membatalkan beberapa hasil Pemilu.

"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," kata Mahfud MD.

Dia menyinggung beberapa kasus dimana MK membatalkan hasil pemilu seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur pada tahun 2008.

Baca juga: Sesuai Aturan KPU, Petugas Badan Ad Hoc Pemilu yang Meninggal Dunia, Dapat Santunan Rp36 Juta

Baca juga: Media Singapura Nilai Kemenangan Prabowo Bawa Optimisme Indonesia di ASEAN

Peserta Pilkada Jawa Timur kala itu adalah Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo alias Pakde Karwo.

"Hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kita batalkan hasilnya dan diulang," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD juga mencontohkan kasus lain seperti Pilkada Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya," ucapnya.

Namun, kata Mahfud MD, pembatalan hasil Pemilu juga tergantung keberanian dari hakim MK dalam memutuskan.

Baca juga: Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK

Baca juga: Usai Ketahuan Melonjak 700 Suara, Timnas AMIN Kini Temukan Pola Tambah 100 Suara Tiap TPS di Sirekap

"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak," tutur Mahfud MD.

Klarifikasi

Mahfud MD juga mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang.

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud mengatakan, dirinya menyampaikan itu saat pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin Hasyim Asy'ari.

Halaman
12