Pemilu 2024

Sesuai Aturan KPU, Petugas Badan Ad Hoc Pemilu yang Meninggal Dunia, Dapat Santunan Rp36 Juta

Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Petugas Badan Ad Hoc Pemilu meninggal dunia. 

TRIBUNBEKASI.COM —  Petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang meninggal dunia dalam rentang waktu pelaksanaan kewajibannya, dipastikan menerima santunan dari pemerintah.

Badan ad hoc tersebut terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Selain itu juga Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri serta Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu telah diatur.

Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca juga: Media Singapura Nilai Kemenangan Prabowo Bawa Optimisme Indonesia di ASEAN

Baca juga: Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK

Baca juga: Usai Ketahuan Melonjak 700 Suara, Timnas AMIN Kini Temukan Pola Tambah 100 Suara Tiap TPS di Sirekap

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dikutip Sabtu, 17 Februari 2024.

Ribuan Petugas Jatuh Sakit

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat adanya ribuan petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang telah jatuh sakit, serta puluhan orang lainnya meninggal dunia selama kerja pemungutan suara Pemilu 2024, pada periode 14-15 Februari 2024.

Data yang terkumpul hingga hari Jumat, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, tercatat sebanyak 35 petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang telah meninggal dunia.

Rinciannya, sebanyak 3 orang merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan 9 orang anggota satuan perlindungan masyarakat (Linmas). 

Petugas badan ad hoc yang meninggal tersebut tersebar di berbagai wilayah, diantaranya dalah di Aceh 1 orang, Sumatera Utara 1 orang, Sumatera Selatan 1 orang, Riau 1 orang, Banten 1 orang, dan DKI Jakarta 2 orang,

Selanjutnya di Jawa Barat 6 orang, Jawa Tengah 7 orang, DI Yogyakarta 1 orang, Jawa Timur 7 orang, NTT 1 orang, Sulawesi Selatan 2 orang, Sulawesi Utara 1 orang, Maluku 1 orang, Papua 1 orang, dan Papua Selatan 1 orang. 

Baca juga: Hingga 16 Februari, 35 Petugas Badan Ad Hoc Pemilu Meninggal Selama Proses Pemungutan-Hitung Suara

Baca juga: Naik Lagi, Emas Batangan Antam di Bekasi Sabtu Ini Dibanderol Rp 1.124.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Bawaslu Karawang Terima Laporan Caleg Soal Masalah Rekapitulasi Sirekap

“Meninggal dunia 35 orang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat, 16 Februari 2024.

Sementara petugas badan ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) maupun pada tingkat kecamatan, sebanyak 3.909 orang.

Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, 596 anggota PPK, 2.878 petugas KPPS, dan 316 anggota Linmas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved