Berita Karawang

KPU Karawang Resmi Laporkan Pemalsuan SK Caleg DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ada 2 SK yang Dilaporkan

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang resmi melaporkan kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Caleg DPRD Terpilih pada Pemilu 2024 ke Polres Karawang pada Selasa malam lalu, 7 Mei 2024.

"Kita berharap hal ini menjadi atensi agar tidak berdampak luas, Pilkada sudah memasuki proses krusial, pendaftaran badan ad hoc dan lainnya, jangan sampai ini jadi hambatan," papar Dian Suryana.

Dia menegaskan, sampai saat ini KPU Karawang belum menetapkan jumlah kursi, apalagi caleg terpilih. KPU baru menetapkan perolehan suara. 

Tegaskan SK Palsu

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memastikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Karawang terpilih dalam Pemilu 2024 yang telah ramai beredar adalah palsu.

KPU Kabupaten Karawang juga mengancam bakal mengambil langkah hukum terkait hal tersebut.

"Saya pastikan SK itu paslu, SK yang asli itu hanya ada satu tandatangan saja yaitu saya sebagai Ketua KPU. Mana mungkin staf ikut tandatangan. Jadi saya pastikan itu SK palsu," kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana kepada awak media pada Selasa, 7 Mei 2024.

Mari Fitriana mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pemalsuan SK Penetapan Suara Calon Legaislatif Terpilih dalam pemilu 2024 lalu.

SK palsu tersebut diduga digunakan untuk menipu sejumlah calon legislatif (caleg) yang gagal dalam pemilu kemarin seolah-olah mereka lolos menjadi anggota dewan.

Baca juga: Polisi Temukan Jimat saat Amankan Tiga Remaja Pria Bersajam di Kota Bekasi

Baca juga: Sindikat Penipuan Manipulasi Data Dibongkar Bareskrim, Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar

Sementara KPU Karawang belum menetapkan DPRD terpilih karena masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait pemalsuan itu kami KPU Karawang akan segera membuat laporan polisi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihak KPU baru mengetahui setelah mendapat laporan ada sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos menjadi anggota DPRD tapi namanya muncul dalam SK Penetapan KPU Karawang.

Namun setelah diselidiki ternyata SK tersebut palsu. Sebab didalam SK palsu tersebut ditandatangai oleh Ketua KPU dan staf KPU.

Menurut Mari Fitriana, berdasarkan laporan yang masuk ke KPU sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos ke DPRD sudah menjadi korban.

Baca juga: Hari Terakhir Daftar Panwascam Kota Bekasi Jalur Umum, Begini Persyaratannya

Baca juga: Polisi Bantah Plat Dinas Fortuner Tabrak Mikrobus di Jalan Tol MBZ Diganti saat Kejadian

Nama mereka tidak masuk dalam SK Penetapan suara KPU. Namun dalam SK palsu nama mereka muncul.

"Ada 3 nama yang masuk dalam SK penetapan palsu itu. Saya pastikan 3 nama tersebut tidak ada dalam SK Penetapan KPU," katanya.

Halaman
123