Berita Karawang

KPU Karawang Resmi Laporkan Pemalsuan SK Caleg DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ada 2 SK yang Dilaporkan

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang resmi melaporkan kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Caleg DPRD Terpilih pada Pemilu 2024 ke Polres Karawang pada Selasa malam lalu, 7 Mei 2024.

Mari mengatakan setelah melakukan konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang maka diputuskan untuk mengambil langkah hukum. Pemalsuan SK Penetapan KPU telah merusak wibawa KPU.

"Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk menegakan wibawa KPU. Apalagi jika SK palsu tersebut disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," katanya.

Menurut Mari, pihak KPU Karawang meminta setiap caleg tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tertentu yang akan membantu mereka lolos menjadi anggota DPRD.

Baca juga: Jelang Lawan Guinea, Pemain Timnas Indonesia U-23 Gelar Latihan Perdana untuk Adaptasi Cuaca

Baca juga: Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan, Ganjar Pranowo Bangga dapat Dukungan

Semua caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD bisa menanyakan langsung ke KPU Karawang.

"Sebaiknya konfirmasi dulu ke kami, karena sekali lagi kami belum melakukan penetapan," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q