TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI telah menarik paspor atau surat perjalanan Republik Indonesia milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Penarikan terhadap paspor milik Firli Bahuri itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pengawas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto saat Press Briefing di Kemenkumham, Selasa,16 Juli 2024.
"Terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Arief Eka Riyanto di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham.
Menurut Arief Eka Riyanto penarikan terhadap paspor Firli Bahuri tersebut diberlakukan selama proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan.
Dalam artian, kata Arief Eka Riyanto, jika nantinya putusan sidang sudah dibacakan dan menyatakan Firli dibebaskan dari jerat hukum maka, paspor itu bisa diberikan kembali.
Baca juga: Kasus Mark Up Nilai Berujung 51 Siswa Dianulir dari SMAN, Kepala SMPN 19 Depok Akui Salah
Baca juga: Lyodra Tampil Sebagai Kejutan di Acara Ulang Tahun ke 10 PT Platinum Jaya Logistic
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," kata Arief Eka Riyanto.
Arief Eka Riyanto menambahkan, penarikan paspor milik Firli Bahuri tersebut adalah upaya agar pemerintah bisa mencegahnya ke luar negeri.
Sementara, perpanjangan pencegahan terhadap Firli Bahuri diberlakukan hingga tanggal 25 Desember 2024.
"Terkait dengan untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," ujar dia.
Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang menjelaskan, soal mekanisme penarikan paspor terhadap pemegang paspor oleh Ditjen Imigrasi.
Baca juga: Naik Segini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Pecah Rekor Tertinggi Lagi Sejak Januari
Baca juga: HGU IKN Hingga 190 Tahun, Pengamat: Kekayaan SDA Harusnya untuk Kemakmuran Rakyat, Bukan Investor
Menurut Arvin Gumilang, salah satu faktornya yakni jika pemegang paspor dinyatakan sebagai tersangka atau tersangkut persoalan hukum.
"Penarikan itu ada beberapa syarat, salah satunya itu ketika seseorang itu dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman saya lupa berapa tahun. Lima tahun ya? Lima tahun. Nah ketika dia, ini berlaku untuk umum tidak hanya spesifik seseorang," kata Arvin Gumilang.
Namun kata Arvin Gumilang, ketika pemegang paspor itu sudah dinyatakan bebas dalam putusan hukumnya maka paspor yang ditarik akan dikembalikan.
Akan tetapi, sebelum Ditjen Imigrasi melakukan penarikan, kata Arvin Gumilang, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat kepada pemegang paspor.
"Dalam hal upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan atau yang bersangkutan tidak melakukan respon, itu dalam ketentuan dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan," ujar Arvin Gumilang.
Baca juga: Efektif Atasi Hama Tikus, Pemkab Karawang Bangun 40 Rumah Burung Hantu di Area Sawah
Baca juga: Evaluasi Penyidik Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polri Kerahkan Propam dan Itwasum