Berita Nasional

Kuasa Hukum Beberkan 5 Poin Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Bakal Didaftarkan di PN Jaksel

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memberikan keterangan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong, bakal segera mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membeberkan 5 poin permohonan praperadilan yang akan didaftarkan di PN Jakarta Selatan. 

"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari Yusuf Amir dalam keterangan resminya, Selasa 5 November 2024. 

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," imbuhnya.

Poin kedua, kata Ari Yusuf Amir, adalah kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya. 

Baca juga: Puslabfor Belum Bisa Datangi Lokasi Kebakaran Maut di Pabrik Bekasi, Ini Alasannya

Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Sandrinna Michelle: Sebenarnya Aku Cewek Penakut

Tak hanya itu, Ari Yusuf Amir juga menyebut proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilainya sewenang-wenang 

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," tegasnya. 

Penahanan yang tidak berdasar penahanan Tom Lembong, kata Ari Yusuf Amir, dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya. 

Terakhir diungkapkannya tidak ada bukti perbuatan melawan hukum

"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 November 2024

Baca juga: Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Cisauk, Seorang Wanita Muda Ditemukan Tak Bernyawa

Persiapan Praperadilan

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal segera mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Rencana praperadilan itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir.

Halaman
1234