1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Tujuh Napi Narkoba Rutan Kelas 1 Salemba Kabur Usai Jebol Teralis Besi, Lima Diantaranya asal Aceh
Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301 Miliar dari Hasil TPPU Korupsi PT Duta Palma, Begini Wujudnya
Baca juga: Enam Anak Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Jalani Trauma Healing
Baca juga: Relawan Gempita Ajak Perempuan Pilih Aep-Maslani di Pilkada Karawang, Ini Alasannya
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.