Kecelakaan di Tol Cipularang
Enam Anak Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Jalani Trauma Healing
Korban luka akibat kecelakaan itu akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — PT Jasa Raharja memastikan, korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92+200 arah Jakarta pada Senin (11/11/2024) lalu mendapat pengobatan optimal dari RS Abdul Radjak.
Untuk korban luka mendapat bantuan perawatan, sedangkan korban meninggal, pihak ahli waris menerima santunan kematian.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengatakan beberapa korban yang mengalami luka ringan dalam beberapa hari ke depan kemungkinan sudah bisa pulang.
Namun, sebagian besar korban juga mengalami trauma, sehingga seluruh korban khususnya terhadap enam anak yang mengalami trauma, harus mendapatkan trauma healing.
"Kami sudah konfirmasi pada pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan maupun penanganannya," kata Rivan dari keterangan resminya, Selasa, 12 November 2024.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua bagaimana pentingnya pengemudi yang berkeselamatan," imbuhnya.
BERITA VIDEO: MENGERIKAN! PENAMPAKAN KECELAKAAN DI TOL CIPULARANG KM 92, MOBIL-MOBIL SAMPAI BERTUMPUK TINGGI
Rivan mengaku, sudah membesuk para korban di RS Abdul Radjak, Purwakarta, Jawa Barat pada Senin kemarin, 11 November 2024.
Kehadirannya itu untuk memberikan dukungan kepada korban kecelakaan beruntun, termasuk bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan perhatian penuh kepada para korban.
"Kami ingin memastikan bahwa korban yang dirawat mendapatkan pelayanan terbaik, dan Alhamdulillah saat ini seluruh korban tengah dalam penanganan terbaik oleh rumah sakit," ujarnya.
Baca juga: Relawan Gempita Ajak Perempuan Pilih Aep-Maslani di Pilkada Karawang, Ini Alasannya
Baca juga: Riza Patria Minta Desa di Bekasi Siapkan Potensi Pangan untuk Tunjang Program Makan Bergizi Gratis
Sebagaimana ketentuan yang ada, korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Sementara korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92+200 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB dengan melibatkan satu truk dan 17 kendaraan roda empat.
Akibat musibah ini, 1 orang anak meninggal dunia dan 28 orang luka yang enam di antaranya juga merupakan anak-anak.
Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
Baca juga: Berikut Kronologi Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 dari Korban Selamat Asal Bekasi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Nyungsep Rp 35.000 Per Gram, Cek Detailnya
"Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas kecelakaan yang terjadi kemarin petang. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkap Rivan.
kecelakaan di Tol Cipularang
trauma healing
PT Jasa Raharja
korban kecelakaan beruntun
korban kecelakaan beruntun di tol cipularang
Direktur Utama Jasa Raharja
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Diduga Dipicu Truk Mundur Tak Kuat Nanjak |
![]() |
---|
Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Berikut Hasil Penyelidikan Polisi |
![]() |
---|
Lokasi Kecelakaan Beruntun di Cipularang Turunan Panjang, Polisi Imbau Sopir Hati-hati di Jalur Itu |
![]() |
---|
Korlantas Polri Ungkap Hasil Olah TKP Tabrakan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang |
![]() |
---|
Kondisi Jenazah Korban Tewas Tol Cipularang Bikin Keluarga Heran, Hanya Alami Luka Gores |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.