Kasus Korupsi
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301 Miliar dari Hasil TPPU Korupsi PT Duta Palma, Begini Wujudnya
Karena terlalu banyaknya, lembaran uang itu bahkan sampai disusun menjadi tiga baris menyerupai kursi penonton di stadion sepakbola.
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 301 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.
Pantauan di Kejaksaan Agung, tumpukan uang yang telah disita itu dipamerkan dihadapan awak media ketika pihak Kejaksaan Agung menggelar sesi konferensi pers.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut masih terbungkus rapih dengan menggunakan plastik bening.
Karena terlalu banyaknya, lembaran uang itu bahkan sampai disusun menjadi tiga baris menyerupai kursi penonton di stadion sepakbola.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation dan diperoleh dari salah satu lokasi di Jakarta.
Baca juga: Enam Anak Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Jalani Trauma Healing
Baca juga: Relawan Gempita Ajak Perempuan Pilih Aep-Maslani di Pilkada Karawang, Ini Alasannya
"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar saat konferensi pers, Selasa, 12 November 2024.
Menurut Abdul Qohar, PT Darmex Plantation menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Lima perusahaan itu disebut Qohar diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait kegiatan usaha perkbunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.
"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," ujar Qohar.
Mengenai hal ini sebelumnya Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar terkait kasus korupsi PT Duta Palma.
Baca juga: Riza Patria Minta Desa di Bekasi Siapkan Potensi Pangan untuk Tunjang Program Makan Bergizi Gratis
Baca juga: Berikut Kronologi Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 dari Korban Selamat Asal Bekasi
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit.
Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kerugian Negara Rp 100 triliun
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Nyungsep Rp 35.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Masih Ada 22 Korban Laka Tol Cipularang yang Jalani Rawat Medis di RS dr. Abdul Radjak Purwakarta
Harli mencontohkan, dalam kasus dugaan TPPU PT Duta Palma Group komitmen penyidik Jampidsus untuk mengusut kasus tersebut sangat besar sehingga dapat membongkar kasus TPPU PT Duta Palma Group yang merugikan negara mencapai Rp 100 triliun.Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kejaksaan Agung (Kejagung)
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Duta Palma Grup
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
Abdul Qohar
Usai Periksa Yaqut, KPK Targetkan Korupsi Kuota Haji segera Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Alumni Retret Kepala Daerah Pertama Terjaring KPK |
![]() |
---|
KPK Tegaskan Bupati Koltim Abdul Azis Telah Ditangkap, Sempat Dibantah Keras oleh Nasdem |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar dari Kasus Korupsi yang Libatkan Pejabat Bank Pemerintah |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi Program Sosial BI-OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.