TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK juga menjelaskan modus Rohidin Mersyah mengumpulkan uang dari para kepala dinas. Uang tersebut akan digunakan untuk mendukung pencalonan Rohidin Mersyah yang maju sebagai calon gubernur Bengkulu 2024.
Rohidin Mersyah mengancam akan mencopot para kepala dinas yang tidak mengikuti perintahnya.
Selain Rohidin, KPK juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan konstruksi perkara kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
Ia mengatakan, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan dirinya butuh dana dan penanggung jawab wilayah dalam untuk memenangkah pemilihan gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, antara September-Oktober 2024, Sekda Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas dan para kepala biro di Pemprov Bengkulu.
Dalam pertemuan itu, Isnan Fajri memberikan arahan kepada para kepala dinas dan kepala biro untuk mendukung Rohidin agar terpilih kembali menjadi Gubernur Bengkulu.
Sesuai arahan itu, Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin Mersyah melalui Evriansyah, dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Selain Syafriandi, Tejo Suroso, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu juga mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
"Terkait hal tersebut, saudara Rohidin Mersyah pernah mengingatkan Saudara Tejo Suroso, apabila Saudara Rohidin Mersyah tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Saudara Tejo Suroso akan diganti," ucap Alex, dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman juga mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar.
Alexander Marwata mengatakan, Rohidin juga minta Saidirman mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.
"Jumlah honor per-orang adalah Rp 1 juta," ungkapnya.
Wakil Ketua KPK itu menambahkan, pada Oktober 2024, Ferry Ernest Parera, yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah, sejumlah Rp1.405.750.000.