Pantauan Tribunnews, dalam konferensi pers pada Minggu malam ini, ketiga tersangka tampak telah mengenakan rompi oranye yang di bagian punggungnya bertuliskan "Tahanan KPK".
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com