SIM Keliling

Libur Natal, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 25 Desember 2024 Tutup, Begini Ketentuannya

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada saat cuti bersama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, Pelayanan SIM Mall Pelayanan Publik, dan SIM Keliling diliburkan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Dianiaya Bosnya Sendiri, Karyawan Perusahaan Teknologi dan Game di Bekasi Lapor Polisi

 

Baca juga: TP2D Sampaikan Delapan Rekomendasi Kebijakan kepada Bupati Bekasi Terpilih

Baca juga: KSO Foster Oil and Energy Gandeng PT Migas Gelar Pelatihan Kewirausahaan UMKM Kuliner di Bekasi

Baca juga: Teknologi HVDC Hitachi Energy Dipilih Powergrid untuk Hubungkan Khavda ke Nagpur

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.