TRIBUNBEKASI.COM — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan telah mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin besok, 13 Januari 2025.
Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksan penyidik KPK terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto mengatakan telah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka sebagai bagian dari persiapannya.
"Saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto Kristiyanto di sela acara Soekarno Run di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.
Hasto Kristiyanto juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
"Ya sudah (siap), karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum, hukum yang berkeadilan," ujarnya.
BERITA VIDEO: MUNCUL PERDANA, HASTO KRISTIYANTO BERSIKAP KRITIS SIAP HADAPI KPK HINGGA SINGGUNG MEGAWATI
Hasto Kristiyanto juga menambahkan bahwa dirinya yakin untuk mengikuti proses ini dengan penuh keyakinan.
"Sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDIP sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis," ucapnya.
Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Senin besok, 13 Januari 2025, setelah sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin lalu, 6 Januari 2025.
Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, memastikan surat panggilan terhadap kliennya telah diterima.
"(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari)," kata Johannes di kediaman Hasto di Bekasi, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca juga: Tertinggi Sepanjang Masa, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Stagnan Rp 1.568.000 Per Gram
Baca juga: Satgaspam TNI AL Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Kalajengking Kering, Terduga Pelaku 2 Orang Lansia
Gugat Praperadilan
Diberitakan sebelumnya, sempat mangkir pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan resminya, Jumat, 10 Januari 2025.
Menurut Djuyamto, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.
Adapun sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Baca juga: Pemkab Bekasi Butuh Dana Rp 1 Triliun Lebih untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasannya
Baca juga: Luncurkan Program ASTUTI, Pupuk Kujang Bantu Pencegahan Stunting di Wilayah Cikampek
Tegaskan Siap Datang
Sebelumnya diberitakan,Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya telah siap untuk menenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi asal Yogyakarta ini pun menyatakan bakal hadir langsung ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Hasto Kristiyanto pun mengaku sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Senin mendatang, 13 Januari 2025.
"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10," tandas Hasto Kristiyanto di sela-sela konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Hasto mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya bakal hadir memenuhi undangan KPK dan bakal kooperatif terhadap seluruh pertanyaan penyidik.
Baca juga: Hadiri Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih, Asep Surya Atmaja Minta Semua Pihak Bersatu
Baca juga: Penetapan Bupati dan Wabup Bekasi Terpilih, Ade Kunang Tak Hadir, hanya Wakilnya Asep Surya Atmaja
"Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Hasto Kristiyanto pun menyatakan telah memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga akan memenuhi panggilan KPK.
Sebab, kata Hasto, jalan politik dari PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Megawati ialah menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.
"Saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya tahu sejak awal konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip bekerjanya negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan dalam disertasi saya tentang pelembagaan partai dan ketahanan partai," kata Hasto Kristiyanto.
Pemanggilan sebagai tersangka
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga: Panglima Kostrad Resmikan Pembangunan Batalyon Intai Tempur di Cikarang
Baca juga: Naik Rp 5.000 Per Gram Lagi, Simak Detail Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini
Namun Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut.
Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menyatakan ketidakhadiran Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan perdana itu karena berbenturan dengan jadwal kegiatan partai yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima. Kami minta dijadwal-ulang," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin, 6 Januari 2025.
Sebelumnya, informasi pemanggilan Hasto disampaikan KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 6 Januari 2025 Ini
Baca juga: Sebanyak 7.000 Lebih Calon PPPK Akan Jalani Tes MCU di Stadion Patriot Candrabhaga Mulai Besok
Ditetapkan tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, hasil pengembangan kasus suap mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto jadi tersangka dalam kasus tersebut bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pun membeberkan beragam upaya yang dilakukan Hasto Kristiyanto untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.
Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.
Baca juga: KPK Ungkap Fakta, Saat OTT Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Rendam HP dan Kabur
Baca juga: Menteri Agama, Kapolri, dan Panglima TNI Tinjau Misa Natal di Gereja Katedral
Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.
Namun, kata Setyo Budiyanto, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui dua cara
Yaitu, pertama Hasto Kristiyanto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019.
Kedua, Hasto Kristiyanto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," kata Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Raih Nilai Tertinggi Implementasi Smart City Kabupaten Se-Jabar 2024
Baca juga: Teknologi HVDC Hitachi Energy Dipilih Powergrid untuk Hubungkan Khavda ke Nagpur
Selain upaya-upaya tersebut, Hasto Kristiyanto secara pararel juga mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku.
Namun, upaya Hasto Kristiyanto tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.
Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur.
Namun, permintaan mundur tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia.
"Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudara Riezky untuk mundur setelah pelantikan," ujar Setyo Budiyanto.
Baca juga: Anjlok Rp 13.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Dianiaya Bosnya Sendiri, Karyawan Perusahaan Teknologi dan Game di Bekasi Lapor Polisi
"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka Saudara HK bekerja sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri, dan Saudara DTI melakukan penyuapan kepada Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustinus Tio F. Di mana diketahui Saudara Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi komisioner di KPU," kata Setyo Budiyanto.
Pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel.
Setyo Budiyanto menyebut, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA No.57PIHUM2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.
Setyo Budiyanto turut menyebut bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel.
Baca juga: TP2D Sampaikan Delapan Rekomendasi Kebijakan kepada Bupati Bekasi Terpilih
Baca juga: KSO Foster Oil and Energy Gandeng PT Migas Gelar Pelatihan Kewirausahaan UMKM Kuliner di Bekasi
Hasto Kristiyanto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani.
"Saudara HK bersama-sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri, dan Saudara DTI melakukan penyuapan terhadap Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil 1 Sumsel," kata Setyo.
Uang Suap
Setyo Budiyanto juga menyebutkan bahwa uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, sebagian duitnya berasal dari Hasto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," kata Setyo.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.
Baca juga: Pengasuh SMPIT Darul Quran Mulia Fokus Tangani Korban Kecelakaan, Siapkan Call Center
Baca juga: Imigrasi Karawang Gagalkan 111 Permohonan Paspor, Diduga Mau Jadi PMI Ilegal
Harun dan Saeful berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman. Sementara, Harun Masiku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). (Tribunnews.com/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.