TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset bernilai triliunan rupiah dalam pengungkapan kasus investasi bodong robot trading Net89.
Aset berniliai triliunan rupiah itu disita dari belasan tersangka penipuan investasi bodong robot trading Net89 yang dikelola PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Bukan hanya kasus penipuan saja, para tersangka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan aset kali ini dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 triliun.
Lalu ada 11 mobil mewah yang totalnya bernilai sekitar Rp 15 miliar.
Belasan mobil mewah itu mulai dari Porsche Carerra S, mobil BMW X7, mobil BMW X5, mobil BMW Seri 5, mobil BMW Seri 3, mobil Tesla Model 3, mobil Lexus RX370, mobil Mazda CX5, mobil Renault, mobil Peugeot 3008, dan Mobil Honda Mobilio.
Baca juga: Siswa SD Negeri di Karawang Mogok Sekolah karena Bangunan Rusak, DPRD Minta Pemda Segera Perbaiki
Baca juga: Genjot Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bekasi Cetak Massal 1.264.713 SPPT PBB P2 Lebih Awal
"Kami juga sita berupa uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah kami pindahkan ke rekening Escrow Bareskrim," kata Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, seluruh barang bukti tersebut, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi.
Sebanyak sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga tersangka masih berstatus buron.
Rinciannya adalah satu tersangka korporasi adalah PT SMI, tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL.
Sedangkan tersangka yang tidak ditahan karena alasan sakit adalah BS dan IR;
Baca juga: Meroket Rp 15.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Cetak Rekor Tertinggi
Baca juga: Hasil Olah TKP, Polisi Tak Temukan Tanda Kecelakaan di Mobil Pensiunan TNI yang Tercebur ke Laut
Sementara tersangka yang menjalani penahanan diantaranya adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” kata Brigjen Helfi Assegaf.
Kasus investasi bodong robot trading Net89 itu sebelumnya sudah pernah sampai dalam tahap pelimpahan berkas perkara tahap 2 untuk segera dibawa ke meja hijau atau pengadilan.
Kendati demikian, ada kendala terkait gugatan praperadilan dari para tersangka atas penetapan status tersangka ini.
“Permohonannya dikabulkan sehingga digunakan untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan supaya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga dikembalikan kepada para penyidik,” ucapnya.
Kemudian penyidik melakukan rekonstruksi ulang perkara ini pada tahap penyidikan dari awal serta pemeriksaan terhadap para saksi dari korban.
Baca juga: Nelayan Tanjung Pasir Bantu Bongkar Pagar Laut dengan Kerahkan 200-300 Kapal
Baca juga: Bongkar Kasus Dugaan Suap, KPK Bakal Periksa Lagi Hasto Kristiyanto
“Kemudian kami mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut,” tutur dia.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan terhadap ahli, baik dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan ahli pidana,
Penyidik juga mencocokkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti sehingga total aset yang disita dalam kasus Net89 ini mencapai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.