TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada commitment fee dari Paulus Tannos dan konsorsium proyek e-KTP yang mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Materi itu didalami penyidik KPK ketika memeriksa Andi Agustinus atau Andi Narogong, Rabu, 19 Maret 2025 dalam perkara kasus korupsi e-KTP.
Andi Narogong merupakan mantan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Hasil periksa AN, penyidik mendalami dugaan commitment fee dari Paulus Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Namun, Tessa tidak mengungkap lebih detail identitas para anggota DPR RI yang turut kecipratan commitment fee proyek e-KTP, termasuk besaran fee-nya.
Sedangkan Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Warga Antusias Datangi Samsat Karawang
Baca juga: Mahasiswa Tuding Massa Aksi Pro RUU TNI adalah Massa Bayaran, Ada yang Mengerahkan
Waktu itu, Paulus Tanos menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Proyek e-KTP tersebut telah dimulai sejak 2006.
Saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp6 triliun untuk proyek e-KTP dan program nomor induk kependudukan (NIK) nasional.
Perusahaan Paulus Tannos menjadi pemenang dalam tender proyek e-KTP pada 2011.
Perusahaan swasta itu dikomandoi oleh PNRI sebagai koordinator konsorsium.
Berdasarkan penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah tersangka, seperti pejabat Kemendagri dan petinggi DPR.
Baca juga: Pemkab Bekasi Lakukan Upaya Percepatan Pengendalian Banjir di Sungai Bekasi
Baca juga: Astaga, Harga Emas Batangan Antam Kamis Ini Naik Rp 15.000 Per Gram dan Cetak Rekor Tertinggi Lagi
Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto, termasuk pula pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini, Paulus Tannos.
Paulus Tannos ditetapkan KPK pada 13 Agustus 2019 berdasarkan hasil pengembangan kasus.
Bersama Tannos, pada 2019 KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani, mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.