TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 7 Juli 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin Besok, 7 Juli 2025, Catat Syarat yang Diperlukan
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 7 Juli 2025 di Harapan Indah, Simak Persyaratannya
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Senin (7/7/2025) besok:
1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 08.00-14.00 WIB
Halaman Parkir Samsat
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pukul 08.00-13.00 WIB
Pasar Bersih Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi
3. Samsat Keliling Karawang, Pukul 09.00-12.00
a. Samsat Keliling 1
Perempatan Pegadungan Tempuran
Baca juga: Tim Damkar Bekasi Terima Laporan Palsu, Awalnya Diminta Evakuasi Ular, Ternyata Soal Tagih Utang
Baca juga: Kawanan Debt Collector Beraksi di Ruko Kalimas Bekasi, Adang Paksa Pengemudi Serahkan Mobilnya
Baca juga: Kronologi Keluarga Hilang Kontak dengan Sidah Alatas Hingga Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum
b. Samsat Keliling 2
Depan Polsek Telagasari
Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.