"Karena melihat korban masih bergerak dan masih hidup, tersangka A alias W mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sekitar 15 menit hingga korban mulai lemas dan tidak bernafas baru tersangka melepaskan cekikannya," terang Kombes Wira Satya Triputra.
Korban kemudian dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan, sedangkan tersangka A alias W pindah ke kursi depan sebelah kiri.
Mereka kemudian membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Banjir Ketinggian Dua Meter Melanda Kawasan Margahayu Kota Bekasi
Baca juga: Selektif dalam Menerima Pekerjaan, Revalina S Temat Tak Takut Sepi Job
Setibanya di Cikarang, kemudian tersangka A alias W pergi menuju ke rumah tersangka H alias
R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat dengan tujuan meminta tolong untuk membuang jenazah korban.
Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban di pinggir kali.
Setelah sampai di Jalan Bantaran Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT. 14/5 Kedungwaringin Kab. Bekasi Jawa Barat, tersangka AWK alias A memarkirkan mobil di atas jembatan dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup.
Lantas tersangka A alias W turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban.
Posisi tersangka A alias W mengangkat bagian tengah badan korban, tersangka AWK alias A mengangkat bagian kepala korban, dan tersangka H alias R mengangkat bagian kaki korban, dan langsung melempar korban ke dalam Kali Citarum.
"Jadi ketiga tersangka ini bersama-sama mengangkat jenazah," tambah Kombes Wira Satya Triputra.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa ini 8 Juli 2025
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Selasa 8 Juli 2025 ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Setelah membuang jasad , tersangka H mencarikan pembeli mobil Civic dari hasil pembunuhan berencana tersebut.
Pada tanggal 2 Juli 2025 setelah ashar mobil Civic Plat F 1573 ABO milik korban berhasil dijual kepada tersangka HS dengan total pembayaran ke rekening milik tersangka AWK dengan total pembayaran Rp40 juta.
Dari tangan tersangka HS menerima gadai bersama tersangka WS, mobil Civic Plat F 1573 ABO tersebut
dijual kembali kepada tersangka TA sebesar Rp 80 juta.
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun kepada tiga tersangka yang menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 8 Juli 2025 di Gebyar PATEN hingga Pukul 14.00, Cek Lokasinya
Baca juga: Akibat Hujan Deras, Puluhan Kendaraan Mogok Terobos Banjir di Kolong Flyover Deltamas
Ketiganya juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Ketiga terangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.