Pungli di Sekolah

Kepsek SD di Tangsel Diperiksa Kasus Pungli Seragam Sekolah, Ini Hasilnya

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PUNGLI SERAGAM SEKOLAH --- Kota Tangerang Selatan sempat dihebohkan dengan kisah memilukan seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, Nur Febri Susanti (38), yang tak sanggup membayar pungutan liar seragam sekolah yang mencapai Rp 1,1 juta per anak.(FOTO ILUSTRASI)

TRIBUNBEKASI.COM, SERPONG --- Kota Tangerang Selatan sempat dihebohkan dengan kisah memilukan seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, Nur Febri Susanti (38), yang tak sanggup membayar pungutan liar seragam sekolah yang mencapai Rp 1,1 juta per anak.

Menanggapi itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan memanggil Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Ira Hoeriah, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembelian seragam sekolah.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar seragam sekolah sebesar Rp 1,1 juta per siswa yang ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah.

"Kami sudah memanggil dan memeriksa kepala sekolah terkait dugaan pungutan," ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin, Serpong, Tangsel, dikutip Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Pungli Rekrutmen PPSU DKI Patok Puluhan Juta, Rano Karno: Harus Diberantas!

Dalam pemeriksaan tersebut, kepala sekolah mengakui bahwa dirinya mencantumkan nomor rekening pribadi sebagai tempat pembayaran seragam. 

Menurut Didin, kepala sekolah berdalih tujuannya untuk memfasilitasi orang tua murid yang ingin mencicil pembayaran.

Namun demikian, Didin menegaskan bahwa prosedur tersebut tetap tidak dibenarkan.

"Mungkin niat awalnya untuk menyicil, tapi apapun alasannya, tidak boleh menggunakan rekening pribadi untuk pembayaran seragam," jelasnya.

Didin juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada orang tua siswa yang melakukan pembayaran ke rekening pribadi tersebut.

"Alhamdulillah, selama pemeriksaan berlangsung, belum ada pembayaran dari orang tua kepada kepala sekolah itu," tambahnya.

Hasil pemeriksaan ini, kata Didin, akan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

"Kalau soal sanksi, kami serahkan ke pimpinan, tapi yang jelas, tindakan ini sudah memberikan dampak dan jadi perhatian," ujarnya.

Manfaat Chromebook warisan Nadiem

Laptop Chromebook yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) era Nadiem Makarim, sedang jadi bahan perbincangan.

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik kasus korupsi pada pengadaan jutaan laptop yang dibagikan ke sekolah di berbagai daerah.

Halaman
123