Berbeda dengan SMP Bina Bangsa Pati, SMPN 62 Surabaya, Jawa Timur tidak mendapatkan Chromebook meski telah melakukan pengajuan.
Koordinator Sarana dan Prasarana SMPN 62 Surabaya, Sadi Harteddy menuturkan, pihak sekolah sudah beberapa kali mengajukan permohonan bantuan Chromebook.
Terlebih, Chromebook tersebut akan digunakan untuk keperluan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
"Kami mengajukan bantuan Chromebook untuk pelaksanaan ANBK, karena saat itu kami benar-benar belum punya perangkat memadai," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Tidak mendapatkan Chromebook, SMPN 62 Surabaya justru mendapatkan bantuan komputer.
Komputer-komputer tersebut masih digunakan hingga saat ini.
"Tapi kami menerimanya komputer ini dan masih digunakan sampai sekarang," terang pria yang akrab disapa Teddy.
Bantuan komputer datang 30 unit pada tahun 2022 dan 40 unit satu tahun kemudian.
Saat ini Kejagung RI tengah menelusuri kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Abdul Qohar menyatakan, negara alami kerugian Rp1,98 triliun dalam kasus ini.
Dari penyelidikan, ada empat orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.
Keempatnya yakni:
- Juris Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidan Pemerintaahan era Nadiem Makarim
- Mulyatsyah, Direktur SMP Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
(Sumber : Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico/m30/TribunJateng)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp