TRIBUNBEKASI.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 34 kosmetik yang ada di pasaran karena mengandung bahan berbahaya atau dilarang seperti merkuri hingga hidrokuinon.
Dari puluhan kosmetik yang dicabut izin edarnya tersebut, 4 diantaranya berasal dari luar negeri atau impor.
Temuan itu berasal dari pengawasan rutin oleh BPOP pada peredaran selama periode April—Juni (triwulan II) 2025.
“Kami telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan resminya.
“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuhnya.
Menurut Taruan Ikrar, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan yang dilarang, dimana menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen yaitu merkuri, asam retinoat, hidroquinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Baca juga: Apresiasi Abolisi untuk Tom Lembong, Anies Baswedan: Terima Kasih Presiden
Baca juga: Stagnan, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat ini Dijual Segini
Bahaya yang dilarang dalam kosmetik bisa menimbulkan efek ringan hingga berat.
Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Baca juga: Perusahaan di Karawang Wajib Rekrut Pekerja 60 Persen Warga Karawang
Baca juga: EKSLUSIF: Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Akan Dijemput Istri Pagi Ini
Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.