TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) VI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (24/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Agenda itu membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi nomor 3 tahun 2023 mengenai perlindungan anak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman mengatakan RDP dilakukan dengan jajaran wakil rakyat yang lain, DP3A, KPAD, dan perwakilan masyarakat.
Total ada tiga poin yang dibahas dalam revisi Perda perlindungan anak tersebut, yakni sebagai berikut :
Pertama, terkait penguatan penganggaran untuk perlindungan anak di Kota Bekasi yang akan diatur melalui Perda lebih spesifik.
"Artinya untuk anggaran harus lebih diperkuat lagi, guna menunjang aktivitas perlindungan anak di kota Bekasi," kata Wildan saat dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: DPRD Kota Bekasi Titip Wali Kota Jika Rotasi Jabatan Wajib Orang Kompeten
Baca juga: Turun Rp 2.000 per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini jadi Segini
Wildan menjelaskan saat pembahasan RDP, anggaran Perda tersebut diminta diatur spesifik Mandatory Spending atau belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Meskipun nanti akan dikaji secara aspek hukum, seperti juga mengenai legalitas yaitu memungkinkan atau tidak.
"Tentukan seperti halnya kesehatan misalkan mandatory spendingnya 10 persen dari APBD, lalu pendidikan minimal 20 persen dari APBD, kami minta penekanan terkait penanganan anak mandatory spendingnya 1-3 persen dari APBD, sebab hari ini komitmen anggaran untuk perlindungan anak di Kota Bekasi masih sangat lemah," jelasnya.
Wildan menuturkan realita saat ini seperti DP3A yang hanya punya pagu sekira Rp 2 miliar untuk penanganan atau perlindungan anak.
Lalu KPAD lebih miris karena punya anggaran Rp 400 juta untuk beraktivitas.
Bahkan anggaran untuk KPAD di tahun ini juga belum tersalurkan.
Baca juga: Hari Koperasi ke-78, Wali Kota Tri Adhianto Ajak Warga Perkuat Semangat Berkoperasi
Baca juga: Percepat Peningkatan Kesejahteraan, Wali Kota Bekasi Resmikan Program Rutilahu
"Sampai aktivitas KPAD apalagi informasinya anggarannya juga belum cair tahun ini dan artinya komitmen itu kami dorong melalui Perda ini agar pemerintah terkait Perlindungan anak betul substantif dwnmengarah kepada hal yang sifatnya prinsip serta ada kerangka kolaborasi lintas OPD," tuturnya.
Wildan menyampaikan poin selanjutnya terkait pembatasan penggunaan gadget pada anak.
Hal itu dikarenalan menurut pemantauan data pihak relevan, terkini ketika anak terpapar gadget tanpa kontrol dan pendampingan orangtua yang ketat tentu menjadi pintu masuk untuk anak banyak terpengaruh untuk hal negatif.
"Makanya kami atur di dalam Perda tersebut bagaimana penggunaan gadget terhadap anak, kalau pelarangan mungkin tidak bisa tapi kalau mengatur saya kira harus," ucapnya.
DPRD Fraksi PKB itu menegaskan nantinya akan dilakukan sosialiasi hingga kepada level keluarga.
Diharapkan juga nantinya akan dihadirkan Satuan Tugas (Satgas) perlindungan anak di masing-masing RW untuk bekerjasama menerapkan Perda.
Baca juga: Rawan Kejahatan, Kapolres Minta Bupati Bekasi Perbanyak Pasang PJU di Jalan Inspeksi Kalimalang
Baca juga: Bikin Resah Warga, Belasan Pelaku Balap Liar Diamankan, 9 Motor Disita
"Ke depan keterlibatan struktur masyarakat paling bawah misalkan RT, RW melalui para lurah untuk menekankan hal tersebut, sehingga kami berharap nanti didorong satgas perlindungan anak di masing-masing RW," tegasnya.
Terakhir, Wildan memaparkan bagaimana penajaman pasal terkait penguatan untuk preventif dan rehabilitasi pasca kasus.
Preventif ini akan dilakukan mulai dari penguatan kelembagaanmaupun kegiatan.
Ditambah akan diselipkan juga skema rehabilitasi yang utuh, diantaranya merealisasikan tempat rehabilitasi.
"Saat ini kalau ada kasus anak, sebagai korban, atau saksi maupun terduga pelaku, mereka dikembalikan di rumah masing-masing karena kita tidak punya tempat rehabilitasi recommended makanya kami minta rehabilitasi pasca trauma ini juga diatur dalam Perda tersebut," paparnya.
Baca juga: Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 4 Agustus 2025 ini di Dua Satpas
Wildan mengungkapkan jika sejumlah poin tersebut dapat dipahami dan direalisasikan, hal itu kemudian sebagai bukti nyata Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serius menangani kasus perlindungan pada anak.
"Kadi kami minta hal itu betul-betul diseriusin oleh Pemkot Bekasi, sehingga Mota Bekasi yang hari ini angka kasus terkait kekerasan terhadap anak baik fisik maupun terkait seksual ini betul-betul ada keseriusannya," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.