Di sisi lin, Mabes TNI menegaskan penempatan prajurit di rumah jampidsus Febrie Adriansyah adalah bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, pelibatan prajurit TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku.
Penjagaan telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi kepada Kompas.com.
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun.
TNI, kata dia, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” tegas Kapuspen.
Ia menambahkan, TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga-lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Wartakotalive.com)